great... today I met with someone from ghana, her name is Erica Jasie, nice and great woman. She lived for 5 years in Ghana with her mother. majoring nurse in the final years, it is same with me. great....today is great....
Sunday, November 25, 2007
Tuesday, June 19, 2007
Intisari Surat An Naziaat: Malaikat-malaikat Pencabut Nyawa
Disebut dengan An Naziaat, karena dimulai dengan ungkapan tersebut, artinya para malaikat yang mencabut nyawa anak-anak Adam. Adapun hubungan surat An Naziaat dengan surat An Naba’ sebelumnya adalah kesamaan tema di mana masing-masing sama-sama menegaskan akan terjadinya hari kebangkitan (Kiamat) sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Ringkasan surat An Naziaat sebagai berikut:
1. (ayat:1-5) Pembukaan, di dalamnya Allah bersumpah dengan: (a) Malaikat yang mencabut ruh orang-orang kafir dengan keras, membuat orang-orang kafir itu tersiksa dan merasa sakit. (b) Malaikat yang mencabut nyawa orang-orang mukmin dengan lembut (c) Malaikat yang turun dari langit dengan cepat mendahului ruh-ruh orang mukmin menuju surga(d) Malaikat yang mengatur segala sesuatu untuk memenuhi kebutuhan penduduk bumi.
2. (ayat: 6-14) Allah menegaskan dengan sumpahnya bahwa Hari Kiamat pasti terjadi, dibuka dengan tiupan sangkakala, dan pada saat itu orang-orang kafir ketakutan, mereka menyesal mengapa selama di dunia tidak mentaati Allah. Mereka merasa rugi, telah membuang-buang waktu dalam pekerjaan tidak ada gunanya.
3. (ayat: 15-26) Allah menghibur Rasulullah dengan kisah Nabi Musa saat menghadapi Firaun. Supaya hatinya tidak sedih ketika melihat orang-orang Kafir Makkah tidak beriman dan mendustakan risalahnya. Pada kesempatan ini seakan Allah berfirman: Wahai Muhammad bukan hanya kamu yang ditolak dan dilawan oleh orang-orang kafir, Musa dulu juga pernah dilawan oleh Fir’aun. Dan Fir’aun perlawanannya lebih sadis lagi, karena tingkat kekafirannya telah mencapai puncak, perhatikan ia berkata ” Aku Tuhanmu yang paling tinggi”. Kisah ini juga bekal bagi para penerus perjuangan Rasulullah di setiap tempat dan zaman, sehingga ia tidak merasa sedih saat menghadapi tantangan.
4. (ayat: 27-33) Allah menyebutkan bukti-bukti kekuasaannya, agar tidak muncul lagi pribadi seperti Fir’aun yang mengingkari kebenaran. Dalam hal ini Allah menantang: buktikan mana lebih sulit menciptakan langit atau menciptakan kamu? Siapa yang mengangkat langit seluas ini tanpa tiang? Siapa yang mendatangkan malam dan siang? Seandainya semuanya malam apa yang akan terjadi pada kamu? Begitu juga sebaliknya? Siapa yang membuat bumi menghampar? Membuat gunung sebagai pasak sehingga bumi ini tegak dengan seimbang? Memancarkan air dan lain sebagainya? Siapa? Ayo jawab kamu atau Aku? Masihkah kau akan sombong? Merasa bisa segalanya. Lalu tidak mau beriman kapadaKu? Masihkah tidak percaya atas kemampuanku untuk membangkitkan kamu kembali setelah mati?
5. (ayat: 34-41) Allah menggambarkan bagaimana keadaan manusia pada saat Hari Kiamat tiba: Pada waktu itu manusia mulai mengingat masa lalunya ketika api neraka benar-benat ditampakkan didepan hidungnya. Masing-masing mulai siap-siap mempertanggungjawabkan sekecil apapun yang pernah ia lakukan selama di dunia. Sebab ternyata semua amal terdaftar secara rapi. Tidak ada amal sekecil atom atau lebih kecil lagi (baca: dzarrah) yang terlewatkan. Lalu Allah membagi manusia dua golongan: (a) golongan orang-orang yang dulunya tidak mau ikut ajaran Allah, tunduk pada hawa nafsu dan kepentingan dunia, mereka itu ahli neraka Jahim (b) golongan orang-orang yang dulunya taat kepada Allah dan menahan hawa nafsunya dari perbuatan maksiat, mereka itu penduduk surga.
6. (ayat: 42-46) Allah menutup surat ini dengan kisah perbuatan orang kafir Makkah yang mengejek Rasulullah dengan bertanya-tanya kapan Muhammad Hari kiamat yang kau janjikan akan terjadi? (Mirip dengan pembukaan surat An Naba’). Tapi Allah segera mengajarkan Rasulullah: wahai Muhammad itu bukan tugasmu menjawab mengenai waktu Kiamat, karena hanya Aku yang tahu. Tugasmu hanya menyampaikan risalah dan ajaran dariKu supaya mereka tahu bahwa Kiamat pasti dan pasti terjadi dalam sekejap dan dalam waktu yang sangat singkat, seperti perubahan dari waktu siang ke malam hari.
Oleh : Dr. Amir Faishol Fath
Umar dan Ibu Pemasak Batu
Suatu masa dalam kepemimpinan Umar, terjadilah Tahun Abu. Masyarakat Arab, mengalami masa paceklik yang berat. Hujan tidak lagi turun. Pepohonan mengering, tidak terhitung hewan yang mati mengenaskan. Tanah tempat berpijak hampir menghitam seperti abu.
Putus asa mendera di mana-mana. Saat itu Umar sang pemimpin menampilkan kepribadian yang sebenar-benar pemimpin. Keadaan rakyat diperhatikannya saksama. Tanggung jawabnya dijalankan sepenuh hati. Setiap hari ia menginstruksikan aparatnya menyembelih onta-onta potong dan menyebarkan pengumuman kepada seluruh rakyat. Berbondong-bondong rakyat datang untuk makan. Semakin pedih hatinya. Saat itu, kecemasan menjadi kian tebal. Dengan hati gentar, lidah kelunya berujar, “Ya Allah, jangan sampai umat Muhammad menemui kehancuran di tangan ini.”
Umar menabukan makan daging, minyak samin, dan susu untuk perutnya sendiri. Bukan apa-apa, ia khawatir makanan untuk rakyatnya berkurang. Ia, si pemberani itu, hanya menyantap sedikit roti dengan minyak zaitun. Akibatnya, perutnya terasa panas dan kepada pembantunya ia berkata “Kurangilah panas minyak itu dengan api”. Minyak pun dimasak, namun perutnya kian bertambah panas dan berbunyi nyaring. Jika sudah demikian, ditabuh perutnya dengan jemari seraya berkata, “Berkeronconglah sesukamu, dan kau akan tetap menjumpai minyak, sampai rakyatku bisa kenyang dan hidup dengan wajar.”
Hampir setiap malam Umar bin Khattab melakukan perjalanan diam-diam. Ditemani salah seorang sahabatnya, ia masuk keluar kampung. Ini ia lakukan untuk mengetahui kehidupan rakyatnya. Umar khawatir jika ada hak-hak mereka yang belum ditunaikan oleh aparat pemerintahannya.
Malam itu pun, bersama Aslam, Khalifah Umar berada di suatu kampung terpencil. Kampung itu berada di tengah-tengah gurun yang sepi. Saat itu Khalifah terperanjat. Dari sebuah kemah yang sudah rombeng, terdengar seorang gadis kecil sedang menangis berkepanjangan. Umar bin khattab dan Aslam bergegas mendekati kemah itu, siapa tahu penghuninya membutuhkan pertolongan mendesak.
Setelah dekat, Umar melihat seorang perempuan tua tengah menjerangkan panci di atas tungku api. Asap mengepul-ngepul dari panci itu, sementara si ibu terus saja mengaduk-aduk isi panci dengan sebuah sendok kayu yang panjang.
“Assalamu’alaikum,” Umar memberi salam.
Mendengar salam Umar, ibu itu mendongakan kepala seraya menjawab salam Umar. Tapi setelah itu, ia kembali pada pekerjaannya mengaduk-aduk isi panci.
“Siapakah gerangan yang menangis di dalam itu?” tanya Umar.
Dengan sedikit tak peduli, ibu itu menjawab, “Anakku….”
“Apakah ia sakit?”
“Tidak,” jawab si ibu lagi. “Ia kelaparan.”
Umar dan Aslam tertegun. Mereka masih tetap duduk di depan kemah sampai lebih dari satu jam. Gadis kecil itu masih terus menangis. Sedangkan ibunya terus mengaduk-aduk isi pancinya.
Umar tidak habis pikir, apa yang sedang dimasak oleh ibu tua itu? Sudah begitu lama tapi belum juga matang. Karena tak tahan, akhirnya Umar berkata, “Apa yang sedang kau masak, hai Ibu? Kenapa tidak matang-matang juga masakanmu itu?”
Ibu itu menoleh dan menjawab, “Hmmm, kau lihatlah sendiri!”
Umar dan Aslam segera menjenguk ke dalam panci tersebut. Alangkah kagetnya ketika mereka melihat apa yang ada di dalam panci tersebut. Sambil masih terbelalak tak percaya, Umar berteriak, “Apakah kau memasak batu?”
Perempuan itu menjawab dengan menganggukkan kepala.
“Buat apa?”
Dengan suara lirih, perempuan itu kembali bersuara menjawab pertanyaan Umar, “Aku memasak batu-btu ini untuk menghibur anakku. Inilah kejahatan Khalifah Umar bin Khattab. Ia tidak mau melihat ke bawah, apakah kebutuhan rakyatnya sudah terpenuhi belum. Lihatlah aku. Aku seorang janda. Sejak dari pagi tadi, aku dan anakku belum makan apa-apa. Jadi anakku pun kusuruh berpuasa, dengan harapan ketika waktu berbuka kami mendapat rejeki. Namun ternyata tidak. Sesudah magrib tiba, makanan belum ada juga. Anakku terpaksa tidur dengan perut yang kosong. Aku mengumpulkan batu-batu kecil, memasukkannya ke dalam panci dan kuisi air. Lalu batu-batu itu kumasak untuk membohongi anakku, dengan harapan ia akan tertidur lelap sampai pagi. Ternyata tidak. Mungkin karena lapar, sebentar-sebentar ia bangun dan menangis minta makan.”
Ibu itu diam sejenak. Kemudian ia melanjutkan, “Namun apa dayaku? Sungguh Umar bin Khattab tidak pantas jadi pemimpin. Ia tidak mampu menjamin kebutuhan rakyatnya.”
Mendengar penuturan si Ibu seperti itu, Aslam akan menegur perempuan itu. Namun Umar sempat mencegah. Dengan air mata berlinang ia bangkit dan mengajak Aslam cepat-cepat pulang ke Madinah. Tanpa istirahat lagi, Umar segera memikul gandum di punggungnya, untuk diberikan kepada janda tua yang sengsara itu.
Karena Umar bin Khattab terlihat keletihan, Aslam berkata, “Wahai Amirul Mukminin, biarlah aku saya yang memikul karung itu….”
Dengan wajah merah padam, Umar menjawab sebat, “Aslam, jangan jerumuskan aku ke dalam neraka. Engkau akan menggantikan aku memikul beban ini, apakah kau kira engkau akan mau memikul beban di pundakku ini di hari pembalasan kelak?”
Aslam tertunduk. Ia masih berdiri mematung, ketika tersuruk-suruk Khalifah Umar bin Khattab berjuang memikul karung gandum itu. Angin berhembus. Membelai tanah Arab yang dilanda paceklik.
Kajian Ilmiah Tentang Hizbiyyah, dan Bagaimanakah Hizbiyyah yang Dilarang oleh Syariat ?
Salah satu sifat yang dikhawatirkan oleh Nabi Muhammad ShallaLLAHu ‘alaihi wa Sallam terjadi pada ummatnya adalah sifat ghuluw (ekstrem) dan tatharruf (menjauh dari kebenaran), yang merupakan sifat yang sangat dilarang oleh syari’ah, sebagaimana dalam hadits Nabi Muhammad ShallaLLAHu ‘alaihi wa Sallam berikut ini:
“Takutlah kalian terhadap sikap ekstrem dalam beragama, karena sesungguhnya yang telah mencelakakan ummat sebelum kalian adalah sikap ekstrem dalam beragama. [2]”
Salah satu bentuk dari sikap ghuluw tersebut adalah vonis baru (baca : bid’ah) yang tidak dikenal dalam referensi utama kaum muslimin, laa fil Qur’aan wa laa fis Sunnah, yaitu vonis hizbiyyah. Herannya lagi, bahwa vonis ini dilontarkan oleh sebagian orang yang mengaku-mengaku sebagai pemegang panji-panji Ahlus Sunnah dan pengikut Salafus Shalih, inna liLLAHi wa inna ilayhi raji’un..
Di berbagai forum dan tulisan - sebagian mereka — dengan getolnya melemparkan vonis tersebut kepada sesama saudara mereka muslim, para pejuang As-Sunnah dan penegak kalimat Tauhid, hanya karena mereka yang disebut terakhir ini membuat kelompok, atau partai ataupun jama’ah, yang tujuannya demi memudahkan kerja dakwah mereka. Kemudian mereka sematkanlah berbagai label seperti hizbiyyun, ahlul-hawa’ (para pengikut hawa nafsu), ahlul bid’ah, Sufi yang Sesat, dsb.
Mereka kemudian mencari-mencari dalil untuk membenarkan klaim mereka tersebut, dan memvonis berbagai kelompok kaum muslimin sesama Ahlus Sunnah wal Jama’ah, lalu mereka menemukan ayat yang “kelihatannya” bisa dipakai untuk mendukung klaim mereka itu dan dengan itu mereka berusaha membodohi orang-orang yang bodoh, membingungkan orang yang bingung dan menakut-nakuti orang yang penakut.
Potongan ayat yang mereka dengung-dengungkan dan mereka anggap melarang membuat kelompok, jama’ah atau partai itu menurut mereka yaitu ayat: Kullu hizbin bima ladayhim farihun.. (Setiap partai/kelompok/jama’ah merasa bangga/bergembira dengan apa yang ada pada kelompok masing-masing). Kemudian ayat: Innalladzina farraqu dinahum wa kanu syiya’an lasta minhum fi syai’in.. (Sesungguhnya orang yang memecah-belah agama mereka sehingga mereka menjadi berkelompok-kelompok lepas tanggung jawabmu atas mereka wahai Muhammad..)
Ikhwan wa akhwat fiLLAH, marilah saya ajak antum semua untuk membuka berbagai rujukan kitab-kitab tafsir karangan Imam Salafus Shalih secara inshaf (obyektif) dan wasith (adil), jauh dari sifat ghuluw wa tatharruf dan jauh dari kepentingan apapun, kecuali ikhlas mencari keridhaan ALLAH SWT semata. Hanya kepada ALLAH-lah kita bertawakkal dan hanya kepada-NYA lah kita akan dikembalikan.
Potongan ayat tersebut terdapat di 3 tempat, potongan yang pertama yaitu di QS Al-Mu’minun, 23/53 dan di QS Ar-Rum, 30/32; lengkapnya adalah sbb:
“Kemudian mereka (pengikut-pengikut Rasul itu) menjadikan agama mereka terpecah belah menjadi beberapa pecahan. tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada sisi mereka (masing-masing).” (QS. 23/53)
“Yaitu orang-orang yang memecah-belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan. tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka.” (30/32)
Sementara potongan yang kedua pada QS Al-An’am, 6/159. Lengkapnya adalah sbb:
“Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agama-Nya dan mereka menjadi bergolongan, tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu kepada mereka. Sesungguhnya urusan mereka hanyalah terserah kepada Allah, Kemudian Allah akan memberitahukan kepada mereka apa yang Telah mereka perbuat.” (QS. 6/159)
Makna ayat dalam QS Al-Mu’minun, 23/53 menurut kitab-kitab tafsir adalah sbb:
Berkata Imam At-Thabari [3] dalam tafsirnya [4], bahwa maknanya: “Maka berpecah-belahlah kaum yang diperintahkan oleh ALLAH SWT dari ummat Nabi Isa ‘alayhis salam untuk bersatu atas agama yang satu… Dan setiap firqah tersebut beragama dengan kitab yang berbeda satu dengan yang lain, sebagaimana orang Yahudi memegang kitab Taurat dan mendustakan hukum-hukum dalam kitab Injil dan Al-Qur’an, demikian pula orang-orang Nasrani yang berpegang menurut sangkaan mereka pada kitab Injil dan mendustakan kitab Al-Qur’an.” Dan ini diperkuat oleh makna “ummatan-wahidah” pada ayat sebelumnya, yaitu maknanya menurut Imam At-Thabari: “Innal ummah alladzi fi hadzal maudhu’: Ad-Din wal Millah” (makna ummat dalam konteks ayat ini adalah ummat dalam masalah agama) [5]. Jelas bahwa makna “HIZB” dalam ayat tersebut menurut Imam At-Thabari adalah HIZB dalam Ad-Din wal Millah (perbedaan & kelompok-kelompok yang berbeda dalam aqidah), lalu dimanakah letak larangannya jika HIZB tersebut tidak berbeda dalam Ad-Din wal Millah?
Imam Ibnul Jauzy dalam tafsirnya [6] menyatakan bahwa ada 2 pendapat tentang tafsir ayat ini, yaitu pendapat pertama: Mereka adalah Ahli Kitab (Yahudi & Nasrani) dari Mujahid; dan pendapat kedua: Mereka adalah Ahli Kitab & kaum Musyrikin Arab dari Ibnu Sa’ib. Demikian pula pendapat Imam Al-Mawardi [7] dalam tafsirnya [8], nampak bagi kita semua bahwa larangan tersebut amat jelas yaitu larangan berbeda-berbeda dalam aqidah, atau berbeda dalam kitab suci persis sebagaimana perbedaan Yahudi dan Nasrani atau musyrikin, sama sekali tidak ada larangan yang berkaitan dengan larangan membentuk organisasi, atau jama’ah atau partai.
Berkata Imam Al-Baghawi [9] dalam tafsirnya [10], bahwa makna “kullu hizbin bima ladayhim farihun = bima ‘indahum minad din” (dari apa-apa yang ada disisi mereka dari agama), dalam hal ini beliau mengkaitkan dengan tafsir ayat sebelumnya bahwa makna “fataqaththa’u amrahum = dinahum”, lalu makna “baynahum = berpecah-belah, maka mereka berpecah-belah menjadi Yahudi, Nasrani dan Majusi. Demikianlah pendapat para Imam Salafus Shalih mengenai masalah ini, yaitu bahwa HIZB yang dilarang adalah HIZB yang berbeda dalam aqidah dan agama (Ad-Din wal Millah) dan SAMA SEKALI BUKAN HIZB DALAM DAKWAH DAN PERJUANGAN.
Berkata Imam Asy-Syaukani dalam tafsirnya [11]: Bahwa mereka ada yang mengikuti firqah Taurat, firqah Zabur, firqah Injil lalu mereka masing-masing mengubah kitab-kitab tersebut dan menyimpangkan maknanya. Hal ini juga pendapat Imam Al-Biqa’iy [12] dalam tafsirnya [13], Imam An-Nasafiy [14] dalam tafsirnya[15], Abu Sa’ud[16] dalam tafsirnya[17], Imam As-Suyuthi[18] dalam tafsirnya[19], Imam Al-Khazin [20] dalam tafsirnya [21], Imam Ats-Tsa’alabiy[22] dalam tafsirnya[23], dll. Lalu apakah hizb, jama’ah dan partai Islam yang mereka tuduh tersebut mengubah Al-Qur’an? Menyimpangkan makna Al-Qur’an? Seperti firqah Taurat, firqah Zabur dan firqah Injil? Inna liLLAHi wa inna ilayhi ra’jiun.. Ana yakin mereka tidak akan berani menuduh sejauh itu! Qul haatuu burhanakum in kuntum shadiqiin..
HUJJAH KEDUA
Ikhwan wal akhawat rahimakumuLLAH, setelah kita mengetahui tafsir yang dikemukakan oleh para Imam Salafus Shalih atas QS Al-Mu’minun, 23/53 (yang juga sama dengan Ar-Rum, 30/32) tersebut pada kajian yang lalu, maka demikianlah pula tafsir atas QS Al-An’am, 6/159. Lengkapnya ayatnya adalah sbb:
“Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agama-Nya dan mereka menjadi bergolongan, tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu kepada mereka. Sesungguhnya urusan mereka hanyalah terserah kepada Allah, Kemudian Allah akan memberitahukan kepada mereka apa yang Telah mereka perbuat.” (QS. 6/159)
Makna ayat dalam QS Al-An’am, 6/159 menurut kitab-kitab tafsir adalah sbb:
Berkata Imam At-Thabari dalam tafsirnya [24] bahwa makna ‘farraqu-dinahum’ dalam ayat tersebut adalah bahwa agama ALLAH SWT ini adalah satu yaitu agama Ibrahim –semoga salam ALLAH baginya-, lalu berpecah-belahlah Yahudi & Nasrani sehingga mereka menjadi agama yang berbeda-berbeda, adapula yang menjadi Majusi sehingga mereka menjauh dari agama yang haq [25].
Demikianlah tafsir yang benar mengenai masalah ini.
HUJJAH KETIGA
Demikian pula berbagai ayat yang ada dan bertaburan di dalam Al-Qur’an seperti PERINTAH UNTUK MEMBENTUK KELOMPOK KECIL (dari sebuah kelompok besar) sepanjang kelompok kecil tersebut bertujuan untuk berdakwah, berjihad & melakukan amar ma’ruf nahi munkar, salah satunya adalah ayat di bawah ini:
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar [217]; merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS Aali Imraan, 3/104)
Berkata Imam Abu Ja’far At-Thabari ketika mengawali tafsirnya atas ayat ini [26]: Berkata ALLAH Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji: WALTAKUN MINKUM wahai orang-orang beriman; UMMATUN yaitu Jama’ah [27]; YAD’UNA yaitu pada manusia; ILAL KHAYRI yaitu pada Islam & syariatnya yang telah ditetapkan-NYA bagi hamba-hamba-NYA; WA YA’MURUNA BIL MA’RUFI, yaitu memerintahkan manusia untuk mengikuti Muhammad -semoga shalawat dan salam ALLAH yang Maha Suci lagi Maha Tinggi senantiasa tercurah pada diri beliau- dan agama yang dibawanya; WA YANHAUNA ‘ANIL MUNKARI, yaitu mencegah mereka dari kekafiran pada ALLAH -Yang Maha Suci lagi Maha Tinggi- dan penentangan pada Nabi Muhammad -semoga shalawat dan salam ALLAH yang Maha Suci lagi Maha Tinggi senantiasa tercurah pada diri beliau- dan dari agama yang dibawanya, yaitu melalui Jihad di jalan-NYA baik dengan tangan maupun anggota badan, sehingga mereka mengikuti dengan ketaatan… (Perhatikanlah bahwa Imam At-Thabari menyebutkan agar ada & terbentuknya suatu jama’ah diantara ummat ini)..
Imam Jalaluddin As-Suyuthi bahkan lebih maju lagi, beliau dalam tafsirnya [28] setelah menjelaskan berbagai hadits shahih berkaitan ayat ini, menyebutkan atsar dari Ibnu Abi Hatim dari Muqatil bin Hayyan: “Bahwa hendaklah ada suatu kaum, baik 1 atau 2 atau 3 kelompok atau lebih dari itu dan itulah baru disebut sebagai ummat.” Kemudian ia berkata lagi: “Lalu (hendaklah) ada imamnya yang memimpin untuk amar ma’ruf & nahi munkar.” Lebih jauh beliau menyitir hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Abu Dzarr -semoga ALLAH Yang Maha Gagah lagi maha Tinggi- meridhoinya- : “Dua orang lebih baik dari 1 orang, 3 orang lebih baik dari 2 orang, dan 4 orang lebih baik dari 3 orang, maka hendaklah kalian bersama Al-Jama’ah, karena ALLAH tidak akan mengumpulkan ummatku kecuali atas petunjuk [29].”
Imam -Muhyis Sunnah- Abu Muhammad Al-Baghawi menyebutkan dalam tafsirnya [30] bahwa huruf “lam” pada kata “waltakun” bermakna kewajiban.. sementara “min” dalam kata “minkum ummah” bermakna “shilah” dan bukan “lit-tab’idh” (menunjukkan sebagian) [31] sebagaimana dalam ayat: FAJTANIBUR RIJSA MINAL AWTSANI [32].. Yang maknanya: Hendaklah mereka menjauhi semua berhala & bukan hanya sebagian berhala saja.. Kemudian Imam Al- Baghawi menyebutkan beberapa hadits, diantaranya dari Umar -semoga ALLAH Yang Maha Suci laga Maha Tinggi meridhoinya- Nabi Muhammad -semoga shalawat dan salam ALLAH yang Maha Suci lagi Maha Tinggi senantiasa tercurah pada diri beliau- bersabda: “Barangsiapa yang menginginkan puncaknya Jannah maka wajib atasnya menetapi Al-Jama’ah, karena sesungguhnya Syaithan itu bersama orang yang sendirian, dan terhadap 2 orang ia lebih menjauh [33].”
Imam Ibnu ‘Asyur dalam tafsirnya [34] bahwa makna “ummah” adalah jama’ah, kelompok, sebagaimana dalam ayat yang lain disebutkan: KULLAMAA DAKHALAT UMMATUN LA’ANAT UKHTAHA [35].. Karena asal kata “ummat” dalam bahasa Arab adalah sekelompok orang yang memiliki 1 tujuan yang sama, bisa berupa keturunan, atau agama, atau lainnya, dan kejelasannya diketahui melalui keterkaitannya (idhafah) dengan kata setelahnya, semisal: Ummatul-’Arab atau Ummatun-Nashara, dll.
Imam Abi AbduLLAH Syamsuddin Al-Qurthubi Al-Anshari Al-Khazraji dalam kitabnya [36] berpendapat bahwa “min” dalam kata “minkum ummah” bermakna “lit-tab’idh” (menunjukkan sebagian)[37], karena orang-orang yang memerintahkan yang ma’ruf itu haruslah berilmu, sementara tidak semua orang berilmu, maka kewajiban ini bersifat fardhu kifayah, jika sebagian kaum muslimin sudah melakukannya maka yang lain tidak berdosa [38].
Sayyid Quthb -semoga ALLAH Yang Maha Suci lagi Maha Tinggi menjadikan beliau Syahid- menyatakan dalam tafsirnya [39]: “Tidak bisa tidak ayat ini memerintahkan agar terwujudnya sebuah Jama’ah Islamiyyah yang selalu berdakwah kepada kebaikan, memerintahkan yang ma’ruf & mencegah yang munkar. Dan hendaklah ada sebuah pemerintahan yang tegak berdiri di atas bumi ini melakukan hal tersebut, sehingga ayat ini tidak hanya berbunyi “yad’uuna ” (berdakwah saja) melainkan juga “ya’muruuna” (memerintah) dan “yanhauna” (melarang) yang keduanya itu tidak akan tegak kecuali adanya sebuah pemerintahan yang Islami..” Sampai kata beliau -semoga ALLAH Yang Maha Suci lagi Maha Tinggi menjadikan beliau Syahid- pada akhir penjelasannya atas ayat tersebut: “…Untuk demi tercapainya hal tersebut di atas, maka tidak dapat tidak haruslah ada sebuah kelompok/jama’ah yang memiliki 2 kekuatan di atas [40] yaitu “Iimaanu biLLLAAH” (QS Aali-Imraan, 3/102) dan “Ukhuwwatu-fiLLAAH” (QS Aali-Imraan, 3/103) baru bisa mewujudkan ayat ini (QS Aali-Imraan, 3/104)…
Demikianlah maka berdasarkan dalil2 di atas bahwa tegaknya Al-Jama’ah merupakan dharurah-syar’iyyah, yang kesemuanya tidak akan dapat tegak dengan kerja infiradiyyah (sendiri-sendiri) dan hanya mengharapkan dari tarbiyyah & tashfiyyah saja, melainkan memerlukan suatu tanzhim yang kuat & rapi untuk menggapainya.. Jika dikatakan bahwa As-Salafus Shalih pasca generasi sahabat -semoga ALLAH Yang Maha Mulia lagi maha Tinggi meridhoi mereka semua- tidak membuat tanzhim, maka saya jawab bahwa dimasa mereka sudah ada Al-Jama’ah & Al-Khilafah, maka haram hukumnya membuat kelompok baru yang berbeda dari Jama’ah kaum muslimin. Adapun sekarang, maka tidak ada Khilafah, tidak ada Al-Jama’ah & tidak ada Al-Hukumah, maka tiada jalan lain kecuali membentuk & mendirikannya.. Dan persoalan ini jauh lebih mendesak & lebih penting dari mendalami & bertele-tele dalam masalah ibadah-mahdhah, cukuplah sunnah para sahabat -semoga ALLAH Yang Maha Mulia lagi maha Tinggi meridhoi mereka semua- yang sampai meninggalkan pengurusan & pemakaman jenazah Nabi Muhammad -semoga shalawat dan salam ALLAH yang Maha Suci lagi Maha Tinggi senantiasa tercurah pada diri beliau- untuk memilih Khalifah menjadi dalil atas hal tersebut.
HUJJAH KEEMPAT
Oleh sebab itu maka seorang yang alim hendaklah berhati-hati dalam berucap dan berfatwa, karena tidak semua orang bisa dibodohi oleh berbagai fatwa yang kelihatan seolah-olah benar dan memvonis tetapi sesungguhnya rapuh dan sangat menyesatkan. Sebagai contoh istilah “madzhabiyyah” adalah buruk & tercela, tapi bermadzhab tidaklah buruk, tidak bid’ah & tidak pula dilarang. Maka demikian pula “hizbiyyah” adalah tercela & buruk, namun demikian membuat hizb seperti beberapa hizb (partai Islam) yang ada di Indonesia, hal tersebut sama sekali tidak ada larangannya, bahkan jika umat sangat membutuhkannya maka ia bisa menjadi berkedudukan mustahabbah bahkan wajib berdasarkan kaidah ushul: Maa laa yatimmul wajib illa bihi fahuwa wajib.
HUJJAH KELIMA
Maka mencap orang yang berpartai & berorganisasi sebagai hizbiyyun berdasarkan paparan di atas oleh karenanya adalah sesat & menyesatkan, dan perbuatan ini dalam istilah para Ahli Ilmu dinamakan sebagai tingkat kejahilan ketiga yaitu Al-Jahlu Al-Murakkab (diantara 6 tingkat kejahilan seseorang Tholabul ‘Ilmi). Dan orang-orang seperti ini perlu membaca & mempelajari secara mendalam tentang siyasatus-syar’iyyah, karena serampangan memfatwakan masalah ini akan sangat berbahaya bagi masyarakat, karena semua hal yang berkaitan dengan realitas di masa sekarang akan menjadi bid’ah semua, seperti Presiden juga bid’ah, negara Indonesia ini adalah bid’ah, parlemennya, menterinya, departemennya, dsb semuanya menjadi bid’ah. Dan semua ini dibuktikan dengan fatwa mereka tentang haramnya PEMILU, beberapa waktu yang lalu. Dan jika mereka konsisten, maka kedudukan Raja secara turun-temurun juga adalah bid’ah, karena tidak ditemukan dalam khairal qurun, diamnya sebagian shahabat tidak bisa dijadikan hujah untuk masalah ini, karena mereka diam bukan berarti ridha tetapi berdasarkan fiqh muwazanah pada saat itu. Maka sebagian mereka yang membrontak dan membuat tanzhim pun tidak dihukumi ahli bid’ah, maka siapakah yang berani menyatakan para sahabat sekualitas Al-Husein bin Ali, Muawiyah bin Abi Sufyan, AbduLLAH Ibnu Zubair, dll sebagai ahli bid’ah karena mereka membuat tanzhim, membuat hizb, membuat pasukan perang & kemudian memberontak? Qul haatuu burhaanakum in kuntum shaadiqiin!
KESIMPULAN
Oleh sebab itu, kesimpulannya hizbiyyah adalah semangat fanatisme mazhab, golongan, syaikh, ustaz, ulama, dsb. Dan hizbiyyah bukanlah pada sikap bermazhab pada 1 mazhab, bergolongan atau meminta fatwa pada seorang ulama, syaikh, dsb. Seorang yang membatasi hanya mau menerima fatwa dari Syaikh Fulan dari negara Fulan, misalnya, dan tidak mau menerima fatwa dari selainnya itu adalah sikap hizbiyyah dan orang-orangnya dinamakan hizbiyyun. Demikian pula sikap orang yang memfatwakan bahwa ulama-mujtahid di dunia ini hanya ada 3 orang saja, itu adalah sikap para hizbiyyun. Sikap mencaci para ulama besar yang diakui dunia, kemudian menyebar-nyebarkan isu baik dalam ceramah-ceramah maupun tulisan-tulisan & buku-buku (yang belum dikonfirmasikan dan ditegakkan hujjah kepada sang ulama yang dicurigai tsb), adalah sikap para hizbiyyun. Semoga ALLAH SWT melindungi kita dari sikap hizbiyyah yang amat tercela (qabihah) ini, aaamiin ya RABB…